BISNIS.HOTNEWS.ID - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax telah memicu perhatian serius dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pihaknya kini tengah mempersiapkan kajian mendalam mengenai implikasi kebijakan tersebut terhadap sektor manufaktur di Indonesia.
Hal ini menjadi penting mengingat Pertamax merupakan salah satu komponen vital yang menunjang operasional mesin dan mobilitas logistik industri. Kenaikan harga yang ditetapkan secara resmi dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter perlu dievaluasi dampaknya.
Pihak yang secara langsung akan menanggung beban adalah sektor manufaktur yang sangat bergantung pada distribusi bahan baku dan pengiriman produk jadi. Kenaikan biaya operasional ini berpotensi menekan margin keuntungan perusahaan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menggarisbawahi bahwa fokus utama kajian ini adalah pada aspek biaya logistik. Mereka ingin memastikan bahwa kenaikan harga BBM tidak menyebabkan disrupsi signifikan pada rantai pasok nasional.
"Nanti kami lihat, mungkin ada pengaruhnya ke biaya pengiriman barang untuk bahan baku, atau pada produk manufaktur," jelas Febri Hendri Antoni Arief saat ditemui di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
Febri menambahkan bahwa analisis akan mencakup seluruh tahapan distribusi, mulai dari pergerakan bahan baku hingga pengiriman produk akhir ke tangan konsumen. Proses perhitungan dampak ini akan dilakukan secara rinci oleh tim teknis Kemenperin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kajian tersebut akan berfokus pada bagaimana kenaikan harga ini merambat dalam sistem distribusi. "Ketika dikirimkan dari industri ke distributor, ke ritel. Itu kami nanti cermati dulu untuk yang kenaikan harga baru-baru ini," kata Febri Hendri Antoni Arief.
Kemenperin mengambil langkah proaktif ini sebagai upaya antisipatif agar potensi kenaikan biaya distribusi dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusinya. Hal ini penting demi menjaga stabilitas harga produk industri di pasar.
Dilansir dari pemberitaan yang ada, langkah Kemenperin ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memitigasi dampak fluktuasi harga energi terhadap daya saing sektor industri nasional. Kajian ini diharapkan memberikan data akurat untuk langkah kebijakan selanjutnya.