BISNIS.HOTNEWS.ID - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Panggah Susanto, secara tegas meminta agar aturan yang berkaitan dengan industri tembakau ini dikaji ulang secara mendalam.

Kebijakan yang dimaksud, PP Nomor 28 Tahun 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mengatur sejumlah ketentuan penting, termasuk penetapan kadar tar dan nikotin maksimal satu miligram per batang rokok, serta standarisasi kemasan produk tembakau.

Peraturan ini dinilai berpotensi memberikan tekanan signifikan terhadap sektor pertanian tembakau di dalam negeri. Para petani lokal merasa terbebani dengan adanya standar baru yang mungkin sulit untuk dipenuhi oleh hasil panen mereka.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membuka pintu lebar bagi peningkatan volume impor tembakau dari luar negeri. Hal ini disebabkan oleh karakteristik tembakau yang tumbuh di wilayah tropis, seperti Indonesia, yang umumnya memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau dari negara lain.

"Ketentuan ini tidak hanya menekan petani tembakau lokal, tetapi juga membuka peluang impor tembakau yang signifikan," ujar Panggah Susanto. Ia menambahkan bahwa hal ini dapat mengancam keberlangsungan usaha petani di tanah air.

Panggah Susanto menjelaskan bahwa tembakau Indonesia secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar yang lebih tinggi. "Pasalnya, tembakau yang tumbuh wilayah tropis seperti Indonesia memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibanding negara lainnya," tegasnya.

Dampak dari perbedaan kandungan alami ini, menurut Panggah, adalah semakin besarnya kemungkinan industri rokok beralih ke tembakau impor yang lebih sesuai dengan standar baru. Hal ini tentu akan merugikan petani tembakau lokal yang selama ini menjadi tulang punggung industri ini.

Oleh karena itu, Panggah Susanto mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024. Kajian ulang ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat melindungi kepentingan petani lokal sekaligus menjaga stabilitas industri tembakau nasional.

Dikutip dari sumber berita yang membahas isu ini, permintaan untuk meninjau kembali PP tersebut muncul sebagai respons terhadap potensi kerugian yang akan dialami oleh para petani tembakau.