BISNIS.HOTNEWS.ID - Sebuah perselisihan ketenagakerjaan yang serius kini tengah menjadi sorotan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Permasalahan ini melibatkan seorang mantan pekerja dengan pihak PT Rajawali Parama Konstruksi terkait hak-hak yang belum dipenuhi.

Pemicu utama dari sengketa ini adalah pengakuan eks karyawan yang menyatakan bahwa dirinya tidak menerima upah selama periode beberapa bulan berturut-turut. Kondisi ini jelas menimbulkan kesulitan finansial yang signifikan bagi yang bersangkutan.

Selain persoalan gaji yang tertahan, mantan pekerja tersebut juga menemukan fakta mengejutkan mengenai status kepesertaannya dalam program jaminan sosial. Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) miliknya ternyata telah berada dalam status nonaktif.

Menghadapi situasi ini, mantan karyawan tersebut memutuskan untuk mengambil langkah hukum formal guna memperjuangkan hak-haknya yang diyakini telah terlanggar selama masa kerjanya. Keputusan ini menandai eskalasi dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

Kasus ketenagakerjaan ini kini secara resmi telah masuk dalam penanganan instansi pemerintah daerah. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan kini menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawal proses penyelesaian sengketa ini.

Proses awal penyelesaian melalui jalur mediasi di Disnaker Tangsel dilaporkan telah rampung dilaksanakan oleh para pihak terkait. Tahapan mediasi tersebut merupakan langkah wajib sebelum kasus dapat berlanjut ke tahap berikutnya dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Saat ini, penanganan kasus tersebut telah beranjak ke fase selanjutnya, yaitu penyusunan dokumen resmi oleh mediator. Tahap tersebut berfokus pada perumusan anjuran tertulis yang akan menjadi panduan formal bagi kedua belah pihak.

Dilansir dari Infotren.id, sengketa ini menunjukkan adanya ketegangan yang semakin memanas antara pihak mantan pekerja dan manajemen PT Rajawali Parama Konstruksi. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan.

"Setelah mengaku tidak menerima upah selama berbulan-bulan dan mendapati kepesertaan BPJS miliknya dinonaktifkan, seorang eks karyawan kini menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya," demikian disampaikan oleh pihak yang terkait dalam kasus tersebut.