BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Aturan ini menetapkan bahwa proses ekspor untuk komoditas pilihan harus melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan baru ini secara spesifik menyasar tiga komoditas utama yang dianggap strategis bagi perekonomian nasional. Komoditas yang dimaksud meliputi batu bara, produk kelapa sawit, serta ferro alloy atau yang dikenal sebagai paduan besi.
Pengaturan mengenai ekspor komoditas kelapa sawit secara rinci termaktub dalam Permendag Nomor 16 tahun 2026. Permendag ini secara khusus membahas mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa dalam kerangka Permendag tersebut, hanya eksportir yang diizinkan untuk melakukan kegiatan ekspor kelapa sawit. Eksportir yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang diwajibkan memiliki perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor (PE).
Beberapa produk turunan dari kelapa sawit yang masuk dalam cakupan aturan ekspor ini antara lain adalah Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), serta Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL). Selain itu, Used Cooking Oil (UCO) dan residu juga termasuk dalam komoditas yang diatur.
"Dalam Permendag ini, ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh eksportir, yaitu BUMN Ekspor yang tentunya sudah wajib memiliki perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor (PE)," ujar Bayu Wicaksono Putro.
Pemerintah juga telah menetapkan periode masa transisi untuk memastikan adaptasi pelaku usaha terhadap regulasi baru ini. Masa transisi ini dimulai sejak tanggal 1 Juni dan akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Selama masa transisi tersebut, perizinan berusaha berupa Persetujuan Ekspor (PE) yang sudah diterbitkan kepada para pelaku usaha masih dianggap berlaku. Masa berlaku PE yang sudah ada tersebut akan tetap sah paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
"Sementara, PE yang diajukan di masa transisi, dan telah diterbitkan, ia menyebut masa berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember," tambah Bayu Wicaksono Putro.