BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah memberikan tanggapan mengenai isu penurunan harga ayam yang sangat signifikan di tingkat peternak. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat dampaknya terhadap keberlangsungan usaha para peternak.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Hary Suhada, menjadi juru bicara resmi pemerintah dalam menanggapi situasi terkini di sektor peternakan unggas ini. Ia menjelaskan bahwa penurunan harga tersebut memiliki akar masalah yang jelas berdasarkan pemantauan lapangan.
Menurut pemantauan yang dilakukan Kementan, penyebab utama anjloknya harga ayam hidup (livebird) adalah ketidakseimbangan antara pasokan yang tersedia dengan daya serap pasar saat ini. Kondisi ini menciptakan kelebihan suplai yang menekan harga jual.
Hary Suhada juga mengakui bahwa situasi ini telah menyebabkan harga ayam di kandang beberapa wilayah berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) yang ditetapkan bagi para peternak. Hal ini tentu menimbulkan kerugian finansial bagi pelaku usaha di tingkat budidaya.
Untuk segera mengatasi kondisi yang merugikan peternak ini, Kementan telah mengambil langkah konkret melalui upaya mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan penyerapan ayam hidup dari peternak. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan kembali neraca pasar.
Upaya penyerapan ini diwujudkan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. Hal ini menunjukkan adanya instruksi resmi dari kementerian untuk menstabilkan harga.
Salah satu landasan hukum dari himbauan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nomor B-200/PK.230/F.2/06/2026. Surat tersebut secara spesifik berisi Himbauan Penyerapan Livebird di Tingkat Peternak dan Pengendalian Produksi DOC FS Broiler.
Selain itu, terdapat surat edaran lanjutan yang memperkuat komitmen Kementan dalam stabilisasi pasar. Surat tersebut bernomor B-203/PK.230/F.2/06/2026 tentang Himbauan Stabilisasi Harga dan Penyerapan Livebird.
Kedua surat himbauan tersebut diterbitkan secara bersamaan pada tanggal 9 Juni 2026, menandai respons cepat pemerintah terhadap dinamika harga di lapangan. Tindakan ini diharapkan dapat segera memberikan nafas kelegaan bagi peternak yang terdampak.