BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses penyidikan ini mencakup periode waktu antara tahun 2022 hingga 2026.

Penyidik KPK melaksanakan serangkaian kegiatan penggeledahan pada hari Selasa, 09 Juni 2026, di tiga lokasi berbeda yang diyakini memiliki relevansi dengan kasus tersebut. Hal ini merupakan bagian penting dari upaya pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Tiga lokasi penggeledahan yang menjadi fokus utama penyidik adalah kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat, serta kediaman pribadi dari salah satu tersangka utama. Tersangka yang dimaksud adalah Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang menjabat sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS.

Salah satu lokasi penggeledahan yang menghasilkan temuan signifikan adalah kantor Imigrasi, khususnya ruangan yang pernah ditempati oleh eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dari lokasi ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Rabu, 10 Juni 2026. Budi menjelaskan barang-barang yang berhasil disita dari ruangan Silmy Karim.

"Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan [Silmy Karim], penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah," ujar Budi Prasetyo.

Selain dari ruangan eks Wamen Imigrasi, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kanim Jakarta Barat, di mana mereka menyita dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Sementara itu, dari rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa dokumen.

KPK sebelumnya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penetapan tersangka ini menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagai bagian dari proses hukum, sebanyak 10 orang lainnya yang sempat diamankan dalam operasi senyap tersebut saat ini telah berstatus sebagai saksi. Mereka telah dipulangkan karena statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.