BISNIS.HOTNEWS.ID - Lippo Group telah menyelesaikan proses formal hibah aset lahan yang berlokasi di kawasan prestisius Meikarta kepada Pemerintah Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen korporasi dalam mendukung program perumahan rakyat.

Proses serah terima aset bernilai signifikan ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara resmi melalui Kementerian Keuangan. Secara spesifik, penyerahan aset akan melalui unit kerja di bawahnya, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Lahan seluas 31 hektare yang dihibahkan tersebut nantinya akan dialihkan kepemilikannya kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) bernama Danantara. Pengalihan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset yang transparan dan sesuai peruntukan.

Selanjutnya, BPI Danantara akan memegang mandat untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam eksekusi proyek pembangunan. BUMN yang ditunjuk akan bertanggung jawab penuh atas pembangunan dan pengelolaan apartemen bersubsidi tersebut.

"Lippo Group secara resmi telah melakukan proses hibah aset lahan di kawasan Meikarta kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia," demikian dikonfirmasi mengenai tahapan serah terima aset tersebut.

Proses transfer kepemilikan aset kepada pemerintah ini menggarisbawahi sinergi antara sektor swasta dengan upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari mekanisme serah terima yang melibatkan DJKN Kemenkeu.

"Aset lahan yang dihibahkan tersebut kemudian akan diteruskan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara," papar informasi mengenai rantai pengelolaan aset pasca-hibah.

Tahap akhir dari rangkaian proses ini adalah penugasan kepada BUMN yang akan mengemban tugas membangun fisik dan mengelola operasional rusun subsidi yang akan berdiri di atas lahan tersebut. Hal ini memastikan proyek berada di bawah pengawasan badan usaha milik negara.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, proses ini menandai realisasi dukungan Lippo terhadap program pemerintah terkait penyediaan hunian layak huni bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.