BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah memulai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Inisiatif legislatif ini merupakan wujud nyata dari implementasi amanat yang tertuang dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Pasal tersebut merupakan bagian dari perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Langkah ini dipandang sebagai strategi fundamental yang dijalankan oleh pemerintah untuk menciptakan sebuah ekosistem keuangan di Indonesia yang memiliki standar internasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara keseluruhan.
Pembentukan PFII ini dilakukan sebagai respons strategis pemerintah terhadap dinamika ekonomi global yang terus berubah dan semakin kompetitif. Hal ini menekankan pentingnya adaptasi struktural dalam sektor keuangan domestik.
Proses pembahasan RUU ini menandai fase krusial dalam upaya pemerintah memodernisasi infrastruktur finansial yang ada di tanah air. Ini diharapkan mampu menarik investasi dan aktivitas keuangan berskala besar.
"Kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," demikian disebutkan dalam dokumen awal pembahasan, dikutip dari sumber terkait.
Lebih lanjut, inisiatif ini diposisikan sebagai upaya sistematis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global. Dengan standar internasional, diharapkan Indonesia dapat bersaing lebih efektif.
"Ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global," demikian ditegaskan dalam keterangan resmi mengenai tujuan RUU tersebut.
Proses legislasi ini menunjukkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan sektor keuangan yang lebih maju.