BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN yang berlokasi di Malang, Jawa Timur.

Langkah penuntasan ini ditandai dengan dilakukannya penyerahan resmi tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tahap II ini secara resmi dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada hari Jumat, 3 Juli 2026, OJK mengonfirmasi penetapan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang berinisial GK, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus salah satu Pemegang Saham di PT BPR DCN tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam sebuah pernyataan resminya.

"Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN,” tulis Agus Firmansyah.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, proses hukum ini sempat mengalami beberapa tantangan signifikan sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau telah memenuhi syarat formal dan materiil oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Juni 2026.