BISNIS.HOTNEWS.ID - Departemen Keuangan Amerika Serikat baru-baru ini melakukan pengembalian dana dalam jumlah signifikan kepada para importir di negara tersebut. Pengembalian dana ini terjadi pada bulan Mei dan nilainya mencapai hampir US$22 miliar, setara dengan sekitar Rp396 triliun berdasarkan asumsi kurs saat ini.

Pengembalian dana besar-besaran ini menandai gelombang pertama tindakan setelah Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump sebelumnya. Keputusan ini memiliki implikasi langsung terhadap arus kas pemerintah federal.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan AS pada hari Rabu (10/6/2026), jumlah uang yang dikembalikan tersebut hampir setara dengan total tarif yang berhasil dipungut oleh pemerintah sepanjang bulan Mei. Hal ini menunjukkan dampak substansial dari putusan hukum tersebut.

Secara praktis, pengembalian dana senilai hampir US$22 miliar tersebut berarti bahwa hampir seluruh pendapatan yang diperoleh pemerintah dari bea masuk selama bulan Mei menjadi terhapus nilainya. Peristiwa ini merupakan perkembangan penting dalam implementasi keputusan yudikatif.

Pemerintahan Trump sendiri mulai memproses pengembalian dana ini pada bulan April setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump tidak memiliki otoritas hukum untuk memberlakukan tarif tersebut melalui penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Dikutip dari Bloomberg News, Daniel Flatley dan Laura Curtis melaporkan perkembangan ini dari Kantor Berita Bloomberg. Keputusan Mahkamah Agung menjadi landasan hukum utama yang memaksa adanya koreksi finansial ini.

Namun demikian, besaran akhir dari total pengembalian dana yang harus dilakukan pemerintah masih belum sepenuhnya pasti. Hal ini dikarenakan pemerintah telah mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian pungutan secara keseluruhan.

Putusan pengadilan awal tersebut memerintahkan pengembalian kepada importir yang telah membayar tarif senilai total US$166 miliar atau sekitar Rp2.988 triliun, yang dipungut berdasarkan kewenangan IEEPA. Upaya banding ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari badan peradilan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Bloombergtechnoz. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.