BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai gelombang isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikabarkan terjadi di lingkungan KB Bank belakangan ini. Isu ini muncul seiring dengan adanya narasi mengenai upaya rasionalisasi tenaga kerja di tengah transformasi digital yang sedang dijalani oleh bank tersebut.

Permasalahan ini menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa jumlah karyawan KB Bank mengalami pengurangan signifikan. Disebutkan bahwa pengurangan tersebut mencapai lebih dari 600 orang dalam kurun waktu satu tahun, yakni antara Maret 2025 hingga Maret 2026.

Perkembangan ini memicu respons dari regulator sektor keuangan di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di sektor perbankan. OJK, sebagai pengawas, memiliki peran krusial dalam memantau setiap perubahan struktural yang berdampak pada sumber daya manusia di lembaga keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan pernyataan tegas mengenai prosedur yang harus ditempuh oleh bank dalam melakukan penyesuaian tenaga kerja. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan ketat OJK terhadap operasional perbankan.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, Dian Ediana Rae menegaskan pentingnya prosedur konsultasi sebelum implementasi kebijakan PHK. Beliau menyatakan, "Setiap kebijakan PHK wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan OJK."

Penegasan ini merujuk pada kerangka peraturan yang sudah ditetapkan oleh otoritas terkait tata kelola sumber daya manusia di industri perbankan nasional. Regulasi tersebut bertujuan melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas kelembagaan bank.

Menurut Dian Ediana Rae, kewajiban konsultasi ini berlaku untuk setiap rencana penyesuaian sumber daya manusia yang dilakukan oleh bank. Hal ini sejalan dengan upaya OJK memastikan langkah restrukturisasi dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum.

Transformasi digital memang seringkali menjadi pendorong utama dilakukannya rasionalisasi staf di berbagai sektor, termasuk perbankan, namun prosesnya harus tetap mengindahkan ketentuan yang ada. OJK memastikan bahwa proses yang dilakukan KB Bank, jika memang ada PHK, harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan sektor perbankan Indonesia.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama OJK dalam mengawasi penyesuaian tenaga kerja oleh perbankan.