BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia tengah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi asing ke dalam negeri. Salah satu upaya konkret yang sedang digalakkan adalah melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai PFII tersebut sedang dalam tahap pembahasan intensif antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses legislasi ini diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Target waktu penyelesaian RUU PFII tersebut adalah pada bulan Juli mendatang. Hal ini menunjukkan urgensi pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang mendukung ekosistem keuangan dan investasi yang lebih kompetitif.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa RUU PFII ini dirancang untuk memuat sejumlah klausul kemudahan berusaha. Tujuan utamanya adalah untuk secara signifikan meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global.

Purbaya Yudhi Sadewa menekankan peran krusial PFII dalam peta jalan perekonomian nasional ke depan. Menurutnya, lembaga ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama dalam berbagai sektor penting.

"PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam keterangan tertulis resmi Kementerian Keuangan pada hari Sabtu, 4 Juli 2026. Keterangan ini menggarisbawahi fokus regulasi pada penguatan fondasi keuangan domestik.

Keberadaan PFII juga ditujukan untuk memperkuat sektor keuangan domestik secara keseluruhan. Selain itu, inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pembiayaan bagi proyek-proyek strategis yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan berusaha melalui PFII, Indonesia dapat menarik aliran modal asing yang lebih besar. Hal ini pada akhirnya akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.