BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah mengambil langkah tegas dengan menyiapkan sanksi bagi platform marketplace yang melakukan kenaikan biaya administrasi secara sepihak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan daya saing bagi pelaku UMKM di ekosistem digital.

Sanksi tersebut direncanakan akan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang sedang disusun. Beleid ini fokus pada upaya perlindungan serta peningkatan kompetitivitas UMKM saat berdagang di platform e-commerce.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai platform marketplace. Koordinasi ini bertujuan untuk menyiapkan integrasi sistem antara aplikasi Sapa UMKM dengan platform-platform e-commerce yang ada.

"Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplace-nya," ujar Maman Abdurrahman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/6/2026).

Rencananya, aturan baru ini akan segera diterbitkan pada minggu ini. Salah satu ketentuan krusial dalam Permen tersebut adalah kewajiban bagi toko online untuk memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diberlakukan, misalnya harus diumumkan tiga bulan sebelumnya.

Pelanggaran terhadap aturan ini, terutama yang berkaitan dengan kenaikan biaya layanan secara sepihak, akan dikenakan sanksi berat. Sanksi yang disiapkan pemerintah mulai dari sanksi publik hingga rekomendasi pemblokiran platform.

"Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," ungkap Maman Abdurrahman.

Maman menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem digital. Pemerintah memandang bahwa pelaku UMKM tidak seharusnya diperlakukan tidak adil atau "diadu" di platform e-commerce tanpa perlindungan yang memadai.

Lebih lanjut, aturan ini juga menuntut pelaku UMKM untuk mulai menata diri, termasuk mempersiapkan legalisasi usaha. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pemerintah untuk meningkatkan daya saing mereka secara keseluruhan dalam persaingan pasar.