BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final tarif rendah sebesar 0,5% oleh sejumlah wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Temuan ini merujuk pada praktik yang dikenal sebagai firm splitting atau pemecahan perusahaan.
Praktik firm splitting ini dilakukan dengan cara memecah satu usaha berskala besar menjadi beberapa entitas hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) baru. Tujuannya adalah agar setiap entitas baru tersebut dapat berada di bawah ambang batas omzet yang ditetapkan untuk menikmati tarif PPh Final 0,5%.
Menurut data yang dihimpun, terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak ini. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total wajib pajak UMKM terdaftar yang mencapai 542 ribu entitas.
Hal ini menunjukkan bahwa proporsi wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 17,21% dari keseluruhan wajib pajak UMKM yang terdaftar secara resmi.
"93.260 wajib pajak terindikasi firm splitting dari total wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 542 ribu," tulis Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya.
Lebih lanjut, Ditjen Pajak merinci bagaimana praktik ini dilakukan oleh berbagai tingkatan wajib pajak. Sebanyak 28.010 orang pribadi kedapatan memiliki 49.628 badan usaha dengan skala 2 hingga 4 UMKM.
Rincian lain menunjukkan intensitas pemisahan badan usaha yang lebih tinggi, di mana 1.877 orang pribadi memiliki 1.185 badan (5-25 UMKM), 45 orang pribadi mengendalikan 1.493 badan (26-50 UMKM), dan 14 orang pribadi mengelola 1.067 badan usaha (lebih dari 51 UMKM).
Modus utama dalam praktik penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM ini adalah pengelompokan omzet di bawah ambang batas yang diizinkan, sebuah tindakan yang juga dikenal sebagai bunching. Praktik ini dianggap sebagai penghindaran pajak karena secara ekonomi, entitas-entitas tersebut seharusnya dikelola sebagai satu grup usaha yang mampu membayarkan pajak dengan tarif normal yang lebih tinggi.
Informasi mengenai temuan ini disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri pada hari Rabu, 10 Juni 2026.