BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Regulasi baru ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 2 Juli 2026, mencakup penyesuaian sejumlah tarif layanan publik. Fokus utama perubahan ini adalah pada layanan kekayaan intelektual serta proses administrasi kewarganegaraan.

Penyesuaian tarif PNBP ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendukung transformasi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan hukum yang diberikan.

"Penyesuaian tarif PNBP bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas," ujar Supratman Andi Agtas.

Peraturan ini secara spesifik menyentuh berbagai layanan, termasuk pendaftaran merek dagang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta permohonan hak cipta atas karya musik atau lagu.

Selain itu, tarif baru ini juga berlaku untuk berbagai layanan lain yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini mencakup berbagai aspek administrasi hukum yang penting bagi masyarakat.

Dikutip dari sumber resmi, penetapan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola PNBP. Mekanisme ini penting untuk mendukung operasional dan pengembangan layanan publik agar tetap relevan dan efisien.

Perubahan tarif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat yang menggunakan layanan-layanan tersebut. Informasi rinci mengenai besaran tarif untuk setiap jenis layanan akan dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran peraturan tersebut.