BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menghadapi tantangan signifikan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Permasalahan utama yang muncul adalah tingginya angka anak-anak yang secara aktif mengakali batasan usia yang ditetapkan oleh platform media sosial. Hal ini menghambat efektivitas penuh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa isu pemalsuan usia ini merupakan persoalan terbesar yang sedang dihadapi saat ini di lapangan. Kondisi ini menunjukkan celah dalam mekanisme verifikasi usia yang ada.
Nezar Patria mengutip data hasil survei yang menunjukkan prevalensi tinggi dari praktik pemalsuan usia oleh pengguna muda di berbagai platform digital. Ia menyoroti seberapa umum fenomena ini terjadi di kalangan anak-anak.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar Patria, sebagaimana dikutip dari keterangan Kementerian Komdigi pada Minggu (4/7/2026).
Situasi ini menimbulkan tantangan besar bagi Komdigi dalam menegakkan kepatuhan terhadap PP Tunas, karena proses verifikasi usia sangat bergantung pada sistem yang dikembangkan secara mandiri oleh masing-masing penyelenggara platform digital.
Oleh karena itu, pemerintah telah menyampaikan urgensi masalah ini kepada para penyedia platform digital yang memiliki tanggung jawab utama dalam menciptakan solusi teknologi yang efektif untuk verifikasi usia.
"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun, identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelas Nezar Patria lebih lanjut.
Pihak Komdigi menekankan bahwa meskipun platform harus menerapkan solusi teknologi, proses identifikasi usia tersebut tidak boleh mengabaikan atau melanggar prinsip-prinsip fundamental dalam pelindungan data pribadi pengguna.