BISNIS.HOTNEWS.ID - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, baru-baru ini menyampaikan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) skala besar di sebuah pabrik pengolahan bubur kertas di wilayah Jawa Timur. Isu ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap ribuan pekerja.
Said Iqbal secara spesifik menyebutkan bahwa pabrik yang dimaksud adalah PT Pakerin, yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur. Ia telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik tersebut untuk memverifikasi situasi yang berkembang di sana.
Menurut hasil peninjauannya, kondisi ketenagakerjaan di pabrik tersebut sudah sangat mengkhawatirkan. "Perusahaan sudah merumahkan 80% pekerjanya saat ini," ujar Said Iqbal merujuk pada temuan di lapangan.
Situasi perumahan massal ini mengindikasikan bahwa pekerja yang saat ini dirumahkan tersebut memiliki potensi besar untuk segera di-PHK dalam waktu dekat. Jumlah pekerja yang terancam mencapai angka signifikan, yakni sekitar 2.500 orang.
Said Iqbal menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai penyebab utama kesulitan operasional perusahaan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada masalah likuiditas dan permodalan yang dihadapi oleh manajemen PT Pakerin.
"Dari informasi yang saya dapatkan di lapangan, diduga perusahaan mengalami kekurangan modal karena modal disimpan pada bank yang ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Said Iqbal, menggarisbawahi akar masalah finansial perusahaan.
Hal ini menunjukkan adanya dampak berantai dari penutupan lembaga keuangan tertentu terhadap stabilitas operasional sektor industri manufaktur. Keterbatasan modal memaksa perusahaan mengurangi aktivitas produksi secara drastis.
Dikutip dari berbagai sumber, Said Iqbal menekankan pentingnya penanganan cepat agar potensi PHK massal tersebut tidak terwujud sepenuhnya. Langkah mitigasi diperlukan untuk menyelamatkan mata pencaharian para buruh.
Kunjungan langsung Said Iqbal ke Mojokerto bertujuan untuk mengumpulkan data primer guna mencari solusi terbaik bagi para pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Upaya mediasi diharapkan dapat segera dilakukan.