BISNIS.HOTNEWS.ID - Pertemuan penting antara dua menteri kabinet Indonesia berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian hadir untuk berdiskusi langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Agenda utama pertemuan ini adalah penjajakan skema pemberian tambahan dana atau yang kerap disebut "top-up" untuk pemerintah daerah. Dana ini disiapkan khusus bagi daerah yang menghadapi kendala keuangan dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai mereka.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemberian tambahan dana ini tidak akan dilakukan secara gegabah. Ada prasyarat penting yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum menerima bantuan tersebut.

Salah satu syarat utamanya adalah pemerintah daerah tersebut harus terbukti telah melakukan upaya efisiensi anggaran. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya menjadi hak daerah dari pemerintah pusat juga telah dicairkan sepenuhnya.

"Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," ujar Muhammad Tito Karnavian saat ditemui usai pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Pernyataan Mendagri tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas dan kemandirian daerah. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa bantuan dana tambahan benar-benar menjadi solusi terakhir, bukan insentif untuk mengabaikan pengelolaan keuangan yang baik.

Skema ini dirancang untuk memberikan jaring pengaman bagi daerah yang telah berupaya keras mengelola anggarannya namun masih belum mencukupi kebutuhan operasional, khususnya untuk penggajian aparatur sipil negara.

Pertemuan ini menjadi indikasi kuat pemerintah pusat serius dalam menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan hak-hak pegawai negeri di seluruh Indonesia terpenuhi. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong praktik tata kelola keuangan yang lebih baik di tingkat pemerintah daerah.

Dikutip dari sumber berita yang memberitakan pertemuan tersebut, diskusi ini menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi potensi masalah pembayaran gaji di daerah yang terdampak oleh berbagai faktor ekonomi.