BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan perubahan signifikan pada tarif bea masuk impor melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447-88-10 yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 26 Juni 2026.

Perubahan tarif ini mencakup spektrum yang luas, meliputi 51 jenis komoditas penting. Daftar tersebut mencakup produk-produk seperti ternak hidup, berbagai jenis daging, ikan, udang, produk olahan susu, telur, aneka buah-buahan, bunga, hingga produk olahan pertanian lainnya.

Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar Arab Saudi. Fokus utama diarahkan pada produk pangan dan perikanan yang memiliki nilai tambah.

Salah satu contoh produk yang diunggulkan adalah kerupuk udang, yang dinilai memiliki potensi besar untuk menembus pasar Saudi. Keunggulan produk ini terletak pada fakta bahwa produksinya belum sepenuhnya terpenuhi oleh industri domestik Arab Saudi.

"Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah (value-added products), khususnya produk yang belum diproduksi secara memadai oleh industri domestik Arab Saudi seperti kerupuk udang," ujar Zulvri Yenni, Atase Perdagangan RI di Riyadh.

Lebih lanjut, Zulvri Yenni menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bea masuk oleh pemerintah Arab Saudi ini merupakan bagian dari strategi mereka. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan stimulus terhadap perkembangan sektor pertanian lokal.

Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kebijakan ini mencerminkan upaya keseimbangan antara kepentingan domestik dan kewajiban internasional.

"Perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi ini juga tak lepas dari upaya mereka untuk melindungi dan mendorong perkembangan produk pertanian lokal, dengan tetap mengacu pada ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," terang Zulvri Yenni.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, langkah strategis Kemendag ini diharapkan dapat membuka pintu ekspor yang lebih lebar bagi produk-produk unggulan Indonesia. Fokus pada produk bernilai tambah menjadi kunci untuk bersaing di pasar global yang dinamis.