BISNIS.HOTNEWS.ID - Wacana mengenai penghapusan pungutan pajak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi agenda utama dalam pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan penting ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pekerja terkait kebijakan perpajakan dana sosial tersebut.

Pertemuan antara kedua tokoh penting ini berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, yang berlokasi di Jakarta Pusat. Momen penting ini terjadi pada hari Rabu, tepatnya tanggal 8 Juli 2026.

Said Iqbal secara rinci memaparkan berbagai poin penting yang ia sampaikan langsung kepada Bendahara Negara mengenai isu perpajakan dana JHT. Inti dari penyampaian tersebut adalah penekanan pada esensi fundamental dari JHT itu sendiri.

Salah satu argumen kuat yang diajukan adalah fungsi JHT yang sejatinya merupakan instrumen tabungan sosial yang disediakan oleh negara. Oleh karena itu, menurut pandangan mereka, dana tersebut seharusnya tidak dikenakan pemajakan layaknya tabungan komersial.

"Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh, pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," kata Said Iqbal usai pertemuan dengan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan posisi bahwa JHT merupakan program perlindungan sosial yang dirancang khusus untuk kesejahteraan pekerja dan seharusnya mendapatkan perlakuan fiskal yang berbeda. Hal ini menjadi fokus utama lobi yang dilakukan oleh perwakilan buruh tersebut.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai diskusi sebelumnya mengenai peningkatan kesejahteraan pekerja pasca-pensiun atau saat kondisi darurat. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerima masukan tersebut untuk kemudian dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan fiskal ke depan.

Dilansir dari sumber berita yang meliput pertemuan tersebut, Said Iqbal berharap Kementerian Keuangan dapat meninjau kembali dasar hukum pengenaan pajak atas dana JHT. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pekerja di masa depan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Finance.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.