BISNIS.HOTNEWS.ID - Bank Dunia kembali menyuarakan pentingnya upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan penerimaan negara sebagai fondasi utama penguatan perekonomian nasional. Rekomendasi ini disampaikan melalui publikasi terbaru mereka yang berjudul Managing Risks, Unlocking Productivity.
Institusi global tersebut menyoroti posisi Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara berpendapatan menengah atas lainnya dalam hal rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Data terkini menunjukkan bahwa rasio penerimaan pemerintah umum Indonesia masih berada di angka 14,6% pada tahun 2024.
Hal ini menjadi perhatian utama karena rasio tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori negara berpendapatan menengah atas dengan tingkat penerimaan yang tergolong paling rendah saat ini.
Untuk mengatasi tantangan fiskal ini, Bank Dunia menekankan perlunya kombinasi strategis antara reformasi kebijakan dan perbaikan pada administrasi perpajakan. Kedua aspek ini harus berjalan seimbang untuk mencapai hasil yang optimal dan berkelanjutan.
Dari perspektif kebijakan, langkah paling prioritas yang harus segera dilakukan adalah peninjauan dan rasionalisasi berbagai insentif perpajakan yang berlaku saat ini. Tujuannya adalah memperluas basis pajak secara efektif.
Selain memperluas basis pajak, peninjauan insentif ini juga diharapkan mampu mengurangi distorsi yang terjadi dalam perekonomian serta meningkatkan aspek keadilan dalam sistem perpajakan secara keseluruhan.
Bank Dunia juga memberikan pandangan spesifik mengenai pentingnya reformasi pada rezim pajak penghasilan bagi sektor UMKM. Selain itu, penyesuaian ambang batas pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga disarankan untuk dilakukan.
"Reformasi terhadap rezim pajak penghasilan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta penyesuaian ambang batas pendaftaran pajak pertambahan nilai juga dinilai dapat mendorong formalisasi usaha dan transisi menuju sistem perpajakan umum, sekaligus membatasi peluang arbitrase," kata Bank Dunia.
Langkah-langkah reformasi tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak usaha untuk berformalitas dan bertransisi ke sistem perpajakan yang lebih umum. Hal ini sekaligus bertujuan untuk membatasi adanya potensi praktik arbitrase pajak di masyarakat.