BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengambil langkah tegas untuk melindungi industri kertas karton dupleks dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat. Keputusan ini berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) antidumping terhadap produk karton tertentu.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi penerapan tarif tambahan atas produk impor yang terbukti merugikan produsen lokal.
Kebijakan baru ini secara resmi akan mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2026. Masa berlaku pengenaan bea masuk antidumping ini ditetapkan selama lima tahun penuh, hingga tahun 2031 mendatang.
Sasaran utama dari kebijakan ini adalah produk kertas karton dupleks yang berasal dari tiga negara utama. Negara-negara tersebut adalah Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, yang diduga melakukan praktik dumping.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Komite Antidumping Indonesia (KADI). Penyelidikan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah ada indikasi kerugian serius bagi industri sejenis di tanah air.
Hasil dari investigasi KADI menunjukkan adanya bukti kuat mengenai praktik dumping yang dilakukan oleh eksportir dari ketiga negara tersebut. Praktik ini dinilai telah memberikan dampak negatif signifikan terhadap pertumbuhan dan keberlangsungan industri domestik.
"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri," tulis pertimbangan dalam aturan tersebut, Dikutip dari sumber berita yang terbit Minggu (14/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku penanggung jawab kebijakan ini menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Penerapan PMK ini merupakan respons pemerintah terhadap temuan kerugian yang dialami industri dalam negeri akibat impor dumping.
Dilansir dari media yang memuat pengumuman resmi tersebut, kebijakan ini diharapkan dapat menormalkan kembali persaingan harga di pasar domestik. Hal ini penting agar produsen lokal mampu bersaing tanpa tertekan oleh harga jual yang tidak wajar dari produk impor.