BISNIS.HOTNEWS.ID - Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah masif tanpa prosedur izin resmi merupakan pelanggaran serius yang bertujuan menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial Indonesia. Baru-baru ini, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya pelanggaran tersebut di area Kedatangan Internasional Terminal 2F.

Insiden ini melibatkan penegahan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah signifikan yang dibawa oleh seorang penumpang. Petugas berhasil menyita total 3.500 lembar uang pecahan $100, yang jika dijumlahkan bernilai fantastis sebesar US$ 350.000.

Nilai uang tunai yang diamankan tersebut setara dengan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan kurs saat penindakan berlangsung. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses administrasi lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut. "Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," kata Hengky dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (28/6/2026).

Proses penegahan ini bermula dari penerapan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) yang diterapkan petugas terhadap penumpang internasional. Fokus utama pengawasan diarahkan pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui berinisial RR, yang baru tiba dari penerbangan asal Thailand.

Setelah melalui pemindaian mesin X-ray, petugas mendeteksi adanya citra densitas yang mencurigakan, mengindikasikan pembawaan tumpukan uang tunai dalam jumlah besar. Tindakan selanjutnya melibatkan edukasi persuasif dan pemeriksaan fisik di ruang khusus untuk memverifikasi temuan tersebut.

Pemeriksaan fisik mengonfirmasi bahwa penumpang tersebut membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan pada dokumen Customs Declaration. Selain itu, dokumen izin resmi dari Bank Indonesia (BI) sebagai persyaratan mutlak juga tidak ditemukan pada pembawaan tersebut.

Perlu dicatat bahwa setiap individu yang membawa uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing, atau instrumen pembayaran lain senilai minimal Rp 100.000.000,- saat masuk atau keluar wilayah pabean, wajib memberitahukannya secara jujur kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Ketentuan lebih ketat berlaku bagi masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank yang dilarang membawa UKA setara atau melebihi nilai Rp 1.000.000.000,-. Pembawaan di atas batas tersebut hanya diperbolehkan bagi Badan Usaha Berizin, seperti Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank (money changer), yang telah mengantongi izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari BI.