BISNIS.HOTNEWS.ID - Perusahaan teknologi penyedia layanan transportasi daring, Gojek, telah mengambil langkah baru terkait kebijakan pembatalan pesanan layanan GoCar bagi para pelanggannya. Kebijakan ini menetapkan adanya pungutan biaya bagi pengguna yang membatalkan pemesanan.
Layanan GoCar yang terdampak kebijakan baru ini meliputi layanan reguler, namun pengecualian diberikan untuk GoCar Instant dan layanan GoCar Rental yang memiliki mekanisme tersendiri. Hal ini menjadi perhatian baru bagi pengguna setia layanan ride-hailing tersebut.
Adapun besaran biaya pembatalan yang akan dibebankan kepada pelanggan telah ditetapkan oleh pihak Gojek. Biaya yang dikenakan untuk setiap pembatalan yang memenuhi kriteria adalah sebesar Rp3.000.
Kebijakan baru ini mulai diimplementasikan secara bertahap sejak tanggal 3 Februari 2024 di beberapa wilayah operasional utama. Kota-kota besar yang menjadi lokasi awal penerapan meliputi Bali, Surabaya, Jogja, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar.
Gojek menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini masih bersifat evaluatif dan belum diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Pihak perusahaan akan terus melakukan kajian secara berkala sebelum memutuskan untuk memperluas penerapan aturan ini ke kota-kota lainnya.
Aturan mengenai pembebanan biaya pembatalan ini berlaku dalam dua kondisi utama, yaitu pembatalan yang dilakukan oleh pelanggan dan pembatalan yang dilakukan oleh mitra pengemudi. Kedua skenario ini memiliki batasan waktu dan jarak yang jelas.
Lowongan Emas Bagi Fresh Graduate: Pintu Magang Nasional 2026 Dibuka Pertengahan Juli
"Biaya pembatalan dibebankan kepada pelanggan berlaku pada kondisi pembatalan dilakukan pelanggan dan pembatalan dilakukan oleh driver," Dikutip dari laman resmi Gojek.
Secara spesifik mengenai pembatalan oleh pelanggan, biaya akan dikenakan apabila driver sudah tiba di titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pengguna. Ini menandakan bahwa pengguna membatalkan setelah layanan hampir terwujud.
Selain itu, terdapat dua indikator waktu dan jarak yang memicu pengenaan biaya pembatalan jika dilakukan oleh pelanggan. Indikator pertama adalah saat driver telah menempuh perjalanan lebih dari 1 kilometer menuju lokasi penjemputan.