BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai penangkapan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Peristiwa penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat lima orang yang diamankan merupakan bagian dari institusi negara yang memiliki tugas pengawasan keuangan. Kasus ini melibatkan dugaan suap yang berpotensi merusak integritas sistem pemerintahan daerah setempat.

Tanggapan resmi BPK disampaikan guna menunjukkan sikap kelembagaan mereka terkait penegakan hukum yang sedang berlangsung. Pihak BPK menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menyampaikan sikap resmi institusinya melalui keterangan pers pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Pernyataan ini merupakan respons cepat BPK atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK.

"BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Teguh Widodo.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen BPK untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Sikap hormat ini juga menunjukkan profesionalisme BPK dalam menghadapi situasi sensitif ini.

Lebih lanjut, BPK juga menyatakan kesiapan mereka untuk bersikap kooperatif penuh selama proses penyelidikan berlangsung. Komitmen ini penting untuk memastikan semua informasi yang dibutuhkan dapat segera diberikan kepada penyidik KPK.

"BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh Widodo.

Dukungan data dan informasi yang akan diberikan BPK diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta-fakta terkait dugaan suap di Kabupaten Muara Enim tersebut. Hal ini sesuai dengan mandat hukum yang diemban oleh BPK.