BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan pada hari Selasa, 21 Juli lalu, menandai langkah penting dalam pengembangan sektor finansial negara.

Penyusunan undang-undang ini telah melalui berbagai tahapan, dan dokumen draf yang beredar secara luas telah memberikan gambaran mengenai sumber pendanaan awal bagi Lembaga Pengelola (LP) PFII.

Menariknya, modal awal untuk LP PFII tidak sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Undang-undang yang baru disahkan ini justru menunjukkan adanya sumber pendanaan alternatif yang signifikan.

Hal ini termaktub dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang PFII. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa salah satu sumber modal awal LP PFII diperoleh dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pasal 24 Ayat (2) dari UU PFII yang dikutip pada Minggu, 26 Juli 2026, memperjelas status pendanaan tersebut. Dinyatakan bahwa modal awal LP PFII yang berasal dari BPI Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus dari BPI Daya Anagata Nusantara pada LP PFII.

"Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII.

Implikasi dari ketentuan ini adalah adanya komitmen investasi dari sebuah badan pengelola investasi yang spesifik untuk mendukung operasional dan pengembangan awal PFII.

Ini menunjukkan strategi pendanaan yang lebih beragam, tidak hanya bergantung pada alokasi anggaran negara, tetapi juga memanfaatkan instrumen investasi dari lembaga lain.

Melalui mekanisme ini, diharapkan PFII dapat memiliki fondasi finansial yang kuat sejak awal pendiriannya untuk menjalankan fungsi-fungsi strategisnya.