BISNIS.HOTNEWS.ID - National Central Bureau (NCB) Interpol dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah berhasil mengamankan seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan terorisme.
Pria yang diketahui berstatus sebagai buronan internasional ini terdaftar dalam daftar Red Notice Interpol. Keberadaannya berhasil terpantau dan diamankan oleh petugas saat berada di wilayah hukum Indonesia.
Pihak kepolisian membantah adanya narasi yang keliru di ruang publik mengenai status Abdul Karim. Mereka menegaskan bahwa pria yang ditangkap bukanlah seorang pejuang atau aktivis kemanusiaan, melainkan pelaku tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme," demikian disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
Proses penyergapan terhadap tersangka terorisme yang menjadi target utama NCB Interpol Nicosia, Siprus, ini dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan ini berjalan dengan ketat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Selang satu hari setelah penangkapan, Abdul Karim Raed Miqdad langsung dideportasi ke Siprus. Hal ini dilakukan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di negara asal.
Dalam upaya pelariannya untuk menghindari kejaran aparat internasional, Abdul Karim terbukti menggunakan taktik identitas ganda. Hal ini terlihat dari banyaknya dokumen yang ditemukan petugas.
Petugas berhasil menyita sebanyak tiga buah paspor dari tangan pelaku. Dari ketiga dokumen perjalanan tersebut, hanya satu yang merupakan paspor asli yang menunjukkan kewarganegaraan Palestina.
Dikutip dari Bloomberg Technoz.