BISNIS.HOTNEWS.ID - Fenomena penagihan utang seringkali menjadi momok bagi nasabah yang mengalami gagal bayar, di mana penagih utang atau debt collector terkadang mendatangi lokasi kerja debitur. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai batas kewenangan dan legalitas praktik penagihan yang dilakukan di lingkungan profesional tersebut.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespons isu ini dengan mengeluarkan regulasi yang lebih spesifik guna melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak etis. Regulasi terbaru ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik penagih maupun yang ditagih.

Pengaturan mengenai praktik penagihan utang ini termuat secara jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini secara khusus mengatur tata cara pelaksanaan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh penyelenggara jasa keuangan.

Dikutip dari CNBC Indonesia, isu mengenai penagihan utang yang meluas hingga lokasi kerja debitur telah menjadi perhatian utama publik dan regulator. Praktik ini dianggap mengganggu kenyamanan kerja serta berpotensi merusak reputasi profesional nasabah yang bersangkutan.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan upaya regulator untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional dan menghormati hak-hak debitur. Dengan adanya aturan ini, nasabah kini memiliki landasan hukum untuk menolak praktik penagihan di luar ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini mendefinisikan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh debt collector saat menjalankan tugasnya, termasuk batasan waktu dan lokasi penagihan yang diperbolehkan. Tujuannya adalah untuk menekan praktik intimidasi atau perbuatan yang melanggar martabat orang lain.

Nasabah yang merasa dirugikan atau didatangi oleh penagih utang di luar koridor hukum yang ditetapkan dalam POJK tersebut, memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif bagi penyelenggara jasa keuangan terkait.

Regulasi ini menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan profesional, serta tidak boleh melibatkan pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang atau menggunakan cara-cara ilegal. Penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan bahwa debt collector yang mereka gunakan telah memenuhi standar etika yang ditetapkan OJK.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, munculnya regulasi baru ini merupakan respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai metode penagihan yang seringkali melampaui batas norma kesopanan dan hukum yang berlaku di Indonesia.