BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan mengenai rencana implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha yang beroperasi melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Kebijakan mengenai pungutan PPh bagi pedagang daring ini dijadwalkan secara resmi mulai diberlakukan pada bulan Juli mendatang. Hal ini menandai langkah progresif dalam regulasi perpajakan di sektor ekonomi digital Indonesia.

Awalnya, penerapan kebijakan perpajakan untuk e-commerce ini ditargetkan untuk dapat mulai berjalan sejak tahun lalu. Akan tetapi, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi tersebut demi penyesuaian yang lebih matang.

Penundaan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak terkait penghasilan dari PMSE.

Menanggapi berbagai interpretasi mengenai kebijakan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan klarifikasi penting. Beliau menegaskan bahwa pajak yang akan dikenakan pada toko online bukanlah pungutan baru yang dibebankan kepada para pedagang atau seller di platform digital.

"Pajak toko online bukan pajak baru yang dibebankan kepada pedagang (seller) di platform e-commerce," ujar Inge Diana Rismawanti.

Klarifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para pelaku UMKM dan pedagang yang mencari nafkah melalui platform perdagangan elektronik. Pemerintah menekankan bahwa ini adalah bagian dari mekanisme pemungutan yang sudah ada.

Dikutip dari berbagai sumber pemberitaan, penundaan penerapan kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi para stakeholder untuk mempersiapkan diri sebelum regulasi tersebut resmi berlaku penuh pada pertengahan tahun ini.

Adapun tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dari sektor ekonomi digital yang terus bertumbuh pesat di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sumber.