BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah tengah menyiapkan skema insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai terobosan pembiayaan perumahan. Langkah ini secara spesifik ditujukan untuk mendukung program penyediaan rumah susun (rusun) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tujuan utama dari penerapan insentif PPN DTP ini adalah memastikan harga jual rusun subsidi tetap terjangkau oleh segmen masyarakat yang dituju. Selain menjaga keterjangkauan harga, kebijakan ini diharapkan mampu mengakselerasi penyediaan hunian layak dalam waktu yang lebih cepat.

Keputusan mengenai insentif tersebut telah disepakati dalam sebuah pertemuan penting, yakni Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Rapat koordinasi ini berlangsung di Aula Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, pada hari Rabu, 24 Juni lalu.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antarlembaga. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor perbankan, serta para pengembang properti.

Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti pentingnya kolaborasi ini untuk memperluas akses pembiayaan perumahan. Akses tersebut haruslah terjangkau dan memiliki keberlanjutan jangka panjang bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan menegaskan peran strategis kebijakan fiskal dalam mendukung agenda pembangunan nasional. "Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah menggunakan instrumen perpajakan sebagai alat bantu strategis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia.

Dilansir dari sumber yang sama, implementasi PPN DTP ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi kendala daya beli masyarakat terhadap harga properti, khususnya hunian vertikal bersubsidi.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Finance.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.