BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mengikuti laju pesat perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Penunjukan tujuh entitas baru ini dilakukan pada periode Mei 2026 untuk memastikan kepatuhan perpajakan di sektor layanan digital lintas batas. Keputusan ini menegaskan komitmen DJP untuk mengamankan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang kian masif.
"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Inge Diana Rismawanti pada hari Minggu, 28 Juni 2026, melalui saluran komunikasi resmi kementerian. Hal ini memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban perpajakan bagi penyedia layanan digital global tersebut.
Tujuh entitas yang baru saja ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencakup nama-nama besar di berbagai segmen industri teknologi. Nama-nama tersebut adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.
Entitas-entitas baru ini memiliki fokus bisnis yang sangat beragam, meliputi layanan kebugaran, penyediaan konten digital, serta sektor pendidikan dan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Keragaman sektor ini menunjukkan bahwa tidak ada sektor ekonomi digital yang luput dari pengawasan perpajakan.
Lowongan Emas Bagi Fresh Graduate: Pintu Magang Nasional 2026 Dibuka Pertengahan Juli
Dengan penunjukan ini, semua transaksi yang dilakukan oleh ketujuh perusahaan tersebut kepada konsumen di Indonesia akan dikenai PPN PMSE sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pemungutan ini diharapkan dapat berjalan efektif setelah penunjukan resmi diumumkan.
Dikutip dari keterangan resmi, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan DJP dalam mengintegrasikan ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan nasional.
Dilansir dari keterangan pers tersebut, penunjukan ini memastikan bahwa pelaku usaha luar negeri yang memberikan layanan digital kepada masyarakat Indonesia turut berkontribusi pada penerimaan negara melalui mekanisme PPN.