BISNIS.HOTNEWS.ID - Peraturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia akan segera mengalami pembaruan signifikan dalam waktu dekat. Informasi ini disampaikan langsung oleh tokoh kunci di bidang ketenagakerjaan yang juga menjabat sebagai penasihat khusus presiden.
Pembaruan regulasi ini secara spesifik akan membatasi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing. Menurut informasi yang diterima, hanya ada empat kategori pekerjaan penunjang tertentu yang akan diizinkan untuk diisi oleh pekerja alih daya.
Pembatasan ini merupakan hasil dari revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pekerjaan Alih Saya atau outsourcing. Ketentuan ini diklaim telah diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Keempat jenis pekerjaan yang akan diizinkan tersebut meliputi petugas katering, security (keamanan), driver (pengemudi), dan cleaning service (jasa kebersihan). Ini mengindikasikan adanya pengetatan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
"Di antaranya yakni petugas katering, security, driver, dan cleaning service," ungkap Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Ketentuan final mengenai pembatasan ini dijadwalkan akan terbit paling lambat pada pertengahan bulan Juli tahun 2026. Penetapan waktu ini memberikan kerangka waktu yang jelas bagi semua pihak terkait.
Lowongan Emas Bagi Fresh Graduate: Pintu Magang Nasional 2026 Dibuka Pertengahan Juli
Dikutip dari sumber yang memuat pernyataan tersebut, "Ketentuan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Saya atau (outsourcing) yang sudah diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli."
Setelah aturan baru tersebut resmi diberlakukan, perusahaan-perusahaan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian internal. Pemerintah memberikan tenggat waktu transisi agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak.
"Dalam penerapannya, Said Iqbal mengatakan bahwa perusahaan akan dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan tersebut," tutur Said Iqbal mengenai masa transisi yang akan diberikan kepada pelaku usaha.