BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sejumlah insentif perpajakan yang signifikan bagi para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan global.

Dokumen draf Undang-Undang (UU) PFII mengungkapkan bahwa fasilitas pajak yang ditawarkan sangat menarik, bahkan memiliki jangka waktu yang panjang, yaitu hingga 50 tahun. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menarik investasi jangka panjang.

Rancangan undang-undang tersebut, pada Pasal 48 Ayat (1), secara rinci menyebutkan bahwa fasilitas perpajakan ini akan mencakup berbagai jenis pajak. Di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

Selanjutnya, pada Ayat (2) pasal yang sama, diatur lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dari negara. Fasilitas ini secara spesifik ditujukan kepada 18 jenis kegiatan usaha jasa keuangan dan investasi. Yang menjadi fokus utama adalah kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri.

"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," demikian bunyi kutipan dari Pasal 48 Ayat (2) yang dikutip pada Minggu, 26 Juli 2026. Kutipan ini menegaskan durasi panjang dari insentif PPh yang akan diberikan.

Fasilitas pajak yang dirancang ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan daya tarik yang kuat bagi investor asing. Durasi 50 tahun menjadi poin krusial yang membedakan insentif ini dengan yang mungkin ada di negara lain.

Pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan visi PFII. Dengan adanya pusat keuangan internasional, Indonesia berambisi untuk meningkatkan peranannya dalam perekonomian global dan menarik aliran modal yang signifikan.

Strategi ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Pemberian fasilitas yang komprehensif diharapkan dapat mendorong pertumbuhan berbagai sektor jasa keuangan dan investasi.

Dikutip dari dokumen draf Undang-Undang (UU) PFII, fasilitas ini mencakup PPh, PPN/PPnBM, dan kepabeanan. Hal ini menunjukkan cakupan insentif yang luas untuk mendukung operasional bisnis.