BISNIS.HOTNEWS.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar dari wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur baru-baru ini melaksanakan sebuah operasi penegakan hukum yang signifikan. Operasi ini dikenal sebagai Pekan Sita Serentak, yang menargetkan aset milik para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kewajiban perpajakan.
Kegiatan penertiban aset ini dilaksanakan dalam rentang waktu yang spesifik, yaitu mulai tanggal 22 hingga 26 Juni 2026. Selama periode lima hari tersebut, upaya penegakan hukum ini berhasil menyita sejumlah besar aset dari para penunggak pajak.
Secara agregat, tercatat sebanyak 518 aset berhasil diamankan oleh petugas pajak dari berbagai wilayah di kedua provinsi tersebut. Aset yang disita ini mencakup beragam properti, mulai dari ruko, kendaraan bermotor, hingga barang berharga seperti emas batangan.
Total nilai taksiran dari 518 aset yang berhasil disita tersebut mencapai angka yang sangat substansial, yakni kurang lebih Rp78,9 miliar. Angka ini menunjukkan komitmen serius otoritas pajak dalam menagih kewajiban negara.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, memberikan pandangan mengenai tujuan utama dari pelaksanaan operasi penertiban aset ini. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kepatuhan masyarakat.
"Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak," kata Samingun dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Samingun menjelaskan bahwa Pekan Sita Serentak ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan penegakan hukum di sektor perpajakan.
Tujuan strategis lainnya adalah memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara keseluruhan. Penegakan ini harus dilaksanakan dengan prinsip profesional, terukur, dan tetap mengedepankan aspek keadilan bagi semua pihak.
Dilansir dari keterangan resmi yang didapat pada hari Kamis (25/6/2026), penertiban aset ini merupakan langkah terukur DJP dalam memastikan penerimaan negara terlaksana sesuai target.