BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah menunjuk jajaran pimpinan baru yang akan memimpin lembaga tersebut untuk periode mendatang. Penetapan ini menandai dimulainya babak baru dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Secara spesifik, Gopprera Panggabean telah ditetapkan sebagai Ketua KPPU yang baru, sementara Hilman Pujana akan menjabat sebagai Wakil Ketua. Penunjukan ini akan berlaku efektif selama masa kepemimpinan yang telah ditetapkan.
Masa kepemimpinan Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana dijadwalkan berlangsung selama periode sembilan Juli 2026 hingga delapan Januari 2029. Periode ini mencakup durasi jabatan yang telah ditentukan oleh regulasi internal KPPU.
Penetapan kedua figur ini dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan internal yang telah diatur secara ketat dalam peraturan KPPU. Mekanisme ini memastikan proses suksesi kepemimpinan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan internal yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha," Dikutip dari sumber berita.
Peraturan tersebut mengatur secara rinci mengenai tata tertib pemilihan Ketua dan Wakil Ketua di lingkungan komisi. Hal ini menunjukkan adanya landasan hukum yang kuat dalam proses pengambilan keputusan internal tersebut.
Lebih lanjut, aturan tersebut menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua harus dipilih dari dan oleh anggota KPPU sendiri melalui sebuah Rapat Komisi. Masa jabatan yang ditetapkan untuk posisi ini adalah selama dua tahun enam bulan.
Kepemimpinan yang baru ini mengemban mandat penting untuk melanjutkan tugas pengawasan KPPU yang telah berjalan. Tugas utama mereka adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.
Tugas pengawasan ini mencakup pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Ini adalah fokus utama dalam menjaga pasar tetap sehat dan adil.