BISNIS.HOTNEWS.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Perpres ini secara spesifik mengatur batasan potongan yang dapat dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada para pengemudi ojek online (ojol).

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mempertanyakan mengapa aturan yang telah ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Fokus utamanya adalah pada persentase potongan yang masih jauh melampaui batas resmi yang seharusnya berlaku.

Menurut ketentuan yang telah disahkan, Presiden Prabowo Subianto secara tegas memutuskan bahwa potongan maksimal yang diizinkan bagi aplikator adalah sebesar 8% dari tarif layanan. Ketentuan ini bertujuan agar para pengemudi ojol dapat menerima bagian pendapatan yang lebih besar, yaitu 92% dari total tarif.

Namun, Said Iqbal mengungkapkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara regulasi tertulis dengan praktik yang terjadi di lapangan saat ini. Ia menyebutkan bahwa potongan yang diterapkan oleh aplikator masih berkisar pada angka 20%, jauh dari batas 8% yang diamanatkan Perpres.

"Kasus ojol, Presiden sudah memutuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, berarti kalau sudah ada nomor, itu sudah tanda tangan kan? Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima," ujar Said Iqbal saat memberikan keterangan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026).

Ia melanjutkan penekanannya mengenai substansi dari regulasi yang telah dikeluarkan oleh kepala negara tersebut. Perpres tersebut merupakan dasar hukum yang seharusnya menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak terkait dalam operasional layanan transportasi daring.

"Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," tegas Said Iqbal mengenai diskrepansi antara kebijakan dan realitas di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan aplikator yang diduga melanggar ketentuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Perbedaan persentase ini jelas berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi para mitra pengemudi ojol.

Dilansir dari sumber berita yang meliput kegiatan tersebut, pernyataan Said Iqbal menyoroti perlunya tindak lanjut konkret dari otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang sudah berlaku. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mengembalikan hak para pengemudi sesuai dengan keputusan presiden.