BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menyelesaikan investigasi mendalam terkait penyebab meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di Lampung. Hasil investigasi ini secara resmi membantah adanya dugaan perundungan atau intimidasi yang dialami almarhum.
Tim investigasi Kemenkes tidak menemukan adanya indikasi kelebihan beban kerja yang memberatkan dr. Zulfikar selama menjalani masa magangnya. Hal ini juga berlaku pada dugaan hambatan dalam pemberian izin berobat yang sempat beredar.
Direktur Jenderal Sumber Daya Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek yang dialami almarhum. "Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dr. Yuli Farianti.
Lebih lanjut, dr. Yuli Farianti menegaskan, "Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat." Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat, 24 Juli.
Kemenkes juga memberikan keterangan mengenai kondisi kesehatan almarhum. "Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," tambah dr. Yuli Farianti. Hal ini menunjukkan bahwa hak-hak almarhum sebagai peserta program tetap terpenuhi.
Penyebab pasti meninggalnya dr. Zulfikar diungkapkan sebagai penyakit yang bersifat sensitif. Namun, Kemenkes memutuskan untuk tidak mempublikasikan diagnosis penyakit tersebut atas permintaan dari pihak keluarga. Keputusan ini diambil demi menjaga kerahasiaan data medis almarhum.
Terkait dengan jam kerja, Kemenkes memastikan bahwa almarhum menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada. Seluruh praktik klinis yang dilakukan selalu berada di bawah pengawasan dan pendampingan dari dokter pembimbing serta Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Saat bertugas pun, dr. Zulfikar menjalani visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00 atau menyesuaikan dengan jadwal visite," jelas dr. Yuli Farianti. Hal ini menegaskan bahwa total jam kerja almarhum berada di bawah batas maksimal 40 jam per pekan.
Kemenkes berkomitmen untuk terus memastikan kesejahteraan dan hak-hak seluruh peserta program internship dokter di Indonesia.