BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelimpahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah OJK menyelesaikan proses penyidikan.
Dalam kasus ini, OJK telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KI, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, tim penyidik OJK telah berhasil melengkapi berkas perkara Tahap I dan menyampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut OJK dalam siaran pers yang dirilis. Pernyataan ini dikutip pada Senin, 13 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh OJK, dugaan tindak pidana perbankan ini diperkirakan telah terjadi dalam rentang waktu antara November 2017 hingga Agustus 2019. Periode waktu ini menjadi fokus utama dalam penyidikan kasus tersebut.
OJK merinci bahwa perbuatan yang diduga dilakukan meliputi penginisiasian dan/atau persetujuan terhadap pemberian kredit, perpanjangan kredit yang dilakukan secara berulang, serta penambahan plafon kredit. Hal ini terjadi pada 13 fasilitas kredit yang diajukan oleh 11 debitur.
Total plafon kredit yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini mencapai Rp5,83 miliar. Pemberian kredit tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perbankan.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik OJK menyatakan berkas perkara telah lengkap pada tanggal 29 Juni 2026. Hal ini menandakan kesiapan kasus untuk dibawa ke tahap persidangan.
Proses penyidikan yang telah tuntas ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut kronologi dan motif di balik dugaan tindak pidana perbankan tersebut. Kejaksaan Negeri Sidoarjo kini akan mengambil alih penanganan kasus ini untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar OJK dalam siaran persnya.