BISNIS.HOTNEWS.ID - PT Pos Indonesia (Persero) kini tengah menghadapi tantangan serius terkait integritas internal perusahaan. BUMN yang bergerak di sektor layanan pos, kurir, hingga jasa keuangan ini mengumumkan adanya potensi kerugian finansial yang cukup besar.

Kerugian ini timbul akibat ditemukannya praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai di berbagai wilayah operasional perusahaan. Fakta ini terungkap setelah perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja keuangan mereka.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Jakarta, perusahaan pelat merah ini mencatat bahwa estimasi kerugian akibat praktik kecurangan pegawai tersebut mencapai angka Rp37,72 miliar. Angka ini merupakan proyeksi kerugian yang terhitung hingga periode yang berakhir pada 30 Juni 2025.

Angka kerugian yang dipublikasikan ini menunjukkan adanya peningkatan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebelumnya, estimasi kerugian akibat praktik serupa yang berakhir pada 31 Desember 2024 tercatat minimal sebesar Rp34,48 miliar.

Perusahaan mencatat bahwa kerugian terbesar terdistribusi di beberapa kantor regional utama di Indonesia. Regional 6 Makassar menjadi penyumbang kerugian terbesar dengan nilai mencapai Rp18,71 miliar selama semester pertama tahun 2025.

Selanjutnya, Regional 1 Medan juga mencatat kontribusi kerugian yang signifikan, yakni sebesar Rp9,52 miliar. Sementara itu, Regional 3 Bandung menyusul dengan estimasi kerugian sebesar Rp5,69 miliar dalam periode yang sama.

Informasi mengenai potensi kerugian ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Pos Indonesia melalui dokumen resmi mereka. "Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan oleh praktik kecurangan pegawai," dikutip dari laporan keuangan Pos Indonesia, Minggu (5/7/2026).

Kecurangan ini menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada kesehatan finansial perusahaan yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan logistik nasional. Pihak manajemen diharapkan segera mengambil langkah mitigasi yang tegas.

Perkembangan ini menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan penegakan etika kerja di lingkungan PT Pos Indonesia. Tindakan korektif segera menjadi krusial untuk mencegah kerugian lebih lanjut di masa mendatang.