BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah proaktif untuk mengatasi kendala finansial yang dihadapi oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dukungan ini akan disalurkan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) sebagai bentuk intervensi fiskal.
Langkah ini diambil mengingat pentingnya menjaga stabilitas administrasi pemerintahan daerah yang sangat bergantung pada keberlangsungan pembayaran gaji para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah masing-masing. Pemda yang mengalami kesulitan dianggap memerlukan suntikan dana segar agar operasional pemerintahan tidak terganggu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menegaskan bahwa meskipun ada dukungan tambahan, prinsip dasar tanggung jawab keuangan daerah akan tetap dipegang teguh. Prinsip ini sudah menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan keuangan negara selama ini.
Askolani menjelaskan posisi Kemenkeu dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada Selasa (23/6/2026) mengenai hal tersebut. Pemda tetap memiliki kewajiban utama dalam menanggung beban gaji ASN yang berada di bawah yurisdiksinya.
"Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD," ujar Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (23/6/2026).
Untuk menjaga konsistensi sistem tersebut, Kemenkeu memilih jalur dukungan yang tidak sepenuhnya mengambil alih beban daerah, melainkan memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui skema transfer. Dukungan ini sifatnya adalah pelengkap atau pengisi kekurangan.
Insentif Fiskal Menanti: Pemerintah Siapkan Subsidi PPN untuk Pembelian Rusun Subsidi
Lebih lanjut, Askolani menggarisbawahi bahwa dukungan spesifik yang akan diberikan oleh pemerintah pusat adalah melalui peningkatan penyaluran dana transfer. Hal ini bertujuan agar defisit anggaran daerah untuk pos gaji PPPK dapat tertutupi.
"sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu," tegas Askolani mengenai mekanisme bantuan yang akan disalurkan kepada Pemda yang kesulitan, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia terkait hak finansial mereka, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan publik yang disediakan oleh Pemda.