BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sebuah kebijakan regulasi baru yang menyasar sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Regulasi ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026.

POJK yang baru diterbitkan ini secara spesifik mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum serta Pemenuhan Modal Inti Minimum yang harus dipenuhi oleh setiap BPR. Kebijakan ini menjadi landasan hukum baru dalam pengawasan perbankan mikro.

Tujuan utama dari dikeluarkannya regulasi ini adalah untuk memperketat pengawasan terhadap kecukupan modal yang dimiliki oleh BPR di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Salah satu poin krusial dalam POJK tersebut adalah penetapan ambang batas modal inti minimum yang kini wajib dipenuhi oleh BPR. Angka minimum yang ditetapkan dalam aturan ini adalah sebesar Rp6 Miliar.

Kebijakan ini juga mencakup ancaman sanksi administratif yang tegas dan telah dipersiapkan oleh OJK. Sanksi ini akan dikenakan bagi bank-bank yang kedapatan tidak mampu memenuhi ambang batas modal inti minimum yang telah ditetapkan.

"OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang secara spesifik membahas mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi BPR," ujar perwakilan OJK.

Adapun sanksi administratif yang disiapkan ini merupakan bentuk penegasan dari regulator untuk memastikan kepatuhan BPR terhadap standar permodalan yang lebih kuat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan institusi keuangan mikro tersebut.

"Kebijakan ini juga mencakup ancaman sanksi administratif yang tegas bagi bank yang kedapatan tidak mampu memenuhi ambang batas modal inti minimum yang ditetapkan," kata pejabat terkait.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, penetapan modal minimum yang lebih tinggi ini merupakan respons terhadap kebutuhan penguatan struktur permodalan BPR menghadapi dinamika ekonomi yang semakin kompleks.