BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyampaikan kekhawatiran serius mengenai implementasi program prioritas pemerintah, khususnya terkait Badan Gizi Nasional (BGN). Kekhawatiran ini berpusat pada potensi hilangnya penerimaan negara akibat isu perpajakan yang belum terselesaikan.

Isu utama yang diangkat adalah adanya ambiguitas atau kerancuan dalam peraturan yang mengatur dana hibah yang disalurkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketidakjelasan ini menimbulkan potensi celah dalam pengenaan pajak yang seharusnya menjadi penerimaan negara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat menghadiri sebuah acara resmi. Penjelasan ini disampaikan dalam konteks dinamika pengawalan program-program strategis pemerintah yang memerlukan kepastian hukum.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bimo Wijayanto dalam kegiatan Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang diselenggarakan secara daring. Informasi ini kemudian menjadi sorotan publik mengenai tata kelola fiskal program besar pemerintah.

Lebih lanjut, kerancuan kebijakan yang dimaksud secara spesifik berkaitan dengan status dana hibah yang dialokasikan untuk program MBG. Status perlakuan pajak atas dana hibah ini menjadi titik persoalan yang perlu segera diselesaikan.

Ketidakjelasan mengenai apakah dana hibah MBG dikenai pajak atau dibebaskan menjadi faktor krusial yang dapat mempengaruhi proyeksi penerimaan negara. DJP berupaya mengawal agar tidak terjadi kebocoran potensi pendapatan negara.

Peristiwa ini terekam dan disiarkan secara daring, dengan informasi mengenai penyampaian ini diterima publik pada hari Jumat, tertanggal 18 Juni 2026. Hal tersebut menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi perhatian otoritas fiskal sejak pertengahan tahun tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber, fokus DJP adalah memastikan bahwa setiap aliran dana, termasuk hibah untuk program sosial strategis, memiliki kepastian hukum perpajakan yang jelas guna menjaga integritas penerimaan negara.