BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sejumlah bank yang memiliki jumlah rekening terbanyak yang dilaporkan terkait dugaan transaksi judi online. Data ini merupakan hasil kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembersihan dan pemblokiran rekening yang disalahgunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membeberkan bahwa PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menduduki peringkat teratas dengan lebih dari 7.000 rekening yang dilaporkan terkait judi online. Informasi ini menjadi dasar penting dalam upaya penindakan.
Menyusul di posisi kedua adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), yang tercatat memiliki sekitar 6.400 rekening terkait aktivitas serupa. Angka ini menunjukkan skala permasalahan yang perlu ditangani secara serius oleh lembaga perbankan.
Selanjutnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melaporkan sekitar 6.100 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Data ini menjadi perhatian khusus dalam strategi pemberantasan yang sedang digencarkan pemerintah.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga masuk dalam daftar dengan total 4.649 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. Keberadaan rekening-rekening ini menjadi target utama dalam proses pembersihan yang sedang dilakukan.
"Data ini kami harapkan menjadi indikator untuk perbaikan," ujar Meutya Hafid dalam acara penandatanganan kerja sama Komdigi dan OJK terkait pemberantasan judi online di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pernyataan ini menegaskan tujuan dari pengumpulan data tersebut.
Selain bank-bank BUMN, PT Bank CIMB Niaga Tbk tercatat memiliki 1.363 rekening yang dilaporkan terkait judi online. Bank swasta ini pun turut menjadi bagian dari upaya penertiban yang dilakukan oleh Komdigi dan OJK.
Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melaporkan 681 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online. Meskipun jumlahnya lebih kecil, hal ini tetap menunjukkan adanya celah yang perlu diantisipasi.
Meskipun demikian, Meutya Hafid menegaskan bahwa data yang dirilis tidak serta merta membebaskan bank yang tidak masuk dalam daftar tersebut dari potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas judi online. Upaya pengawasan harus tetap dilakukan secara menyeluruh.