BISNIS.HOTNEWS.ID - Aktivitas sektor manufaktur di Indonesia menunjukkan tren perlambatan signifikan pada pertengahan tahun 2026. Data terbaru mengindikasikan adanya kontraksi yang perlu direspons cepat oleh pembuat kebijakan nasional.
Kondisi ini menjadi perhatian utama bagi berbagai asosiasi industri yang bergerak di sektor tersebut. Mereka menilai diperlukan langkah strategis untuk membalikkan tren penurunan kinerja industri.
Secara spesifik, indeks Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis oleh S&P Global menunjukkan angka 46,9 pada bulan Juni 2026. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan capaian bulan sebelumnya.
Angka indeks tersebut turun dari posisi 50,0 yang tercatat pada bulan Mei 2026. Penurunan di bawah ambang batas 50 ini secara definitif menandakan bahwa sektor manufaktur nasional sedang berada dalam fase kontraksi.
Menanggapi situasi ini, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menekankan pentingnya perbaikan iklim investasi. Mereka melihat kemudahan perizinan sebagai kunci utama untuk memulihkan momentum pertumbuhan industri.
HKI secara tegas menyatakan bahwa percepatan proses perizinan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya saing Indonesia di kancah global.
Menurut pandangan HKI, kondisi kontraksi manufaktur dan persaingan antarnegara dalam menarik modal asing harus diimbangi dengan kebijakan pro-investasi yang efektif. Kebijakan tersebut harus mampu mempercepat masuknya investasi baru dan memperluas cakupan aktivitas industri.
"Percepatan proses perizinan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi langkah strategis untuk menjaga daya saing Indonesia, sekaligus menggerakkan investasi baru," ujar perwakilan HKI, sebagaimana dikutip dari sumber berita.
HKI berpendapat bahwa percepatan izin ini sangat krusial mengingat persaingan ketat dalam menarik modal asing antarnegara saat ini. Upaya ini diharapkan dapat mendorong perluasan investasi industri ke depannya.