BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan rangkaian lanjutan dalam upaya mereka membongkar jaringan kasus tersebut secara menyeluruh.

Aktivitas penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis yang diduga menyimpan bukti relevan terkait praktik pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mendalami konstruksi tindak pidana yang sedang diselidiki.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penyidik pada rangkaian penggeledahan kali ini. Lokasi tersebut meliputi kantor Bupati Muara Enim Edison, serta Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Selain kantor pemerintahan, penyidik juga menyasar kediaman pribadi pejabat terkait. Lokasi yang digeledah mencakup Rumah Dinas Bupati Edison dan kediaman pribadi dari tersangka Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani.

Penggeledahan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Juni 2026 ini berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan didominasi oleh dokumen-dokumen yang diduga erat kaitannya dengan proses pengadaan.

"Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis resminya.

Penyitaan dokumen tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian krusial dari upaya pengumpulan alat bukti yang sah untuk memperjelas tindak pidana yang sedang diselidiki.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang terencana untuk melengkapi serta memperkuat dasar pembuktian perkara yang sedang berjalan. Tujuannya adalah memastikan konstruksi kasus menjadi kokoh secara hukum.

"Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan," kata Budi Prasetyo lebih lanjut mengenai prosedur hukum yang dijalankan.