BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menimbang langkah selanjutnya terkait pemanggilan terhadap Fuad Hasan Mashyur, pemilik dari PT Makassar Toraja (Maktour). Keputusan ini muncul setelah yang bersangkutan kembali tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang.

Proses hukum ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penetapan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023 hingga 2024. KPK telah berupaya memanggil Fuad sebagai saksi sebanyak dua kali, namun selalu mendapat tanggapan mangkir.

Penyidik KPK kini sedang mengevaluasi opsi yang tersedia, termasuk mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi pemilik PT Maktour tersebut. Hal ini merupakan respons atas ketidakhadiran Fuad yang telah terjadi dua kali berturut-turut berdasarkan penjadwalan ulang.

"Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah kemudian akan dijadwalkan ulang kembali, mengingat sudah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan ulang, atau penyidik akan mempertimbangkan menerbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita akan tunggu perkembangannya," ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (16/06/2026).

Menurut keterangan yang diterima, alasan ketidakhadiran Fuad pada panggilan terakhir adalah karena kondisi kesehatan yang dianggap tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan penyidik. Pihak KPK diketahui tidak serta-merta menerima alasan kesehatan tersebut tanpa adanya bukti pendukung yang valid.

Saat ini, penyidik KPK sedang meminta kepada Fuad Hasan Mashyur untuk segera melampirkan bukti-bukti medis yang kuat sebagai justifikasi atas ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan tersebut. Proses verifikasi ini penting sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di kediaman saksi atau tersangka yang mangkir dengan alasan yang sah dan patut. Ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa jika saksi atau tersangka terindikasi dengan sengaja menghindari proses pemeriksaan, penyidik memiliki kewenangan untuk mendatangi lokasi kediamannya tanpa perlu mengeluarkan panggilan resmi terlebih dahulu. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Bloombergtechnoz. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.