BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan penegasan tegas mengenai integritas dalam pelaksanaan program strategis pemerintah, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Arum Sari, menyampaikan bahwa terdapat batasan tegas bagi jajaran internal mereka yang memegang peran krusial.
Larangan ini secara spesifik ditujukan bagi pegawai BGN yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan menentukan arah kebijakan program tersebut. Mereka dipastikan tidak diperbolehkan memiliki kepemilikan atas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur operasional MBG.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola program bantuan sosial. Hal ini bertujuan utama untuk memitigasi potensi terjadinya konflik kepentingan yang merugikan publik.
Menurut Arum Sari, prinsip dasarnya adalah pihak yang merumuskan kebijakan tidak boleh memiliki kepentingan finansial atau operasional langsung dalam implementasi dapur MBG. Integritas pengambilan keputusan harus terjaga tanpa adanya bias pribadi.
"Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Arum Sari saat memberikan keterangan usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama BGN di Gedung DPR, Jakarta.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Arum Sari pada hari Selasa, 16 Juni, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola program prioritas pemerintah. Pernyataan ini menjadi penekanan penting dalam sesi audiensi tersebut.
Arum Sari kemudian memberikan beberapa contoh konkret mengenai bagaimana kepentingan dapat memengaruhi penetapan kebijakan di masa lalu. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan diperlukan dalam setiap aspek penentuan regulasi program.
Ia mencontohkan perubahan signifikan dalam regulasi yang pernah terjadi, seperti penetapan besaran dana senilai Rp6 juta secara datar (flat). Selain itu, terdapat juga perubahan metode perhitungan yang sebelumnya berdasarkan jumlah penerima manfaat.
"Karena dia mengambil kebijakan, maka kemudian terluarlah angka Rp6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian revisi menjadi 100 meter, kan karena kepentingan," ujarnya.