BISNIS.HOTNEWS.ID - Pertemuan penting antara pimpinan serikat pekerja dan perwakilan pemerintah baru saja terselenggara di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (11/6/2026). Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas mengenai regulasi terkini terkait sistem pekerja alih daya atau outsourcing.

Tokoh kunci dalam pertemuan ini adalah Said Iqbal, yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Selain itu, Said Iqbal juga diketahui merupakan Presiden dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam kapasitasnya tersebut, Said Iqbal bertemu langsung dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, di kantor Kemnaker yang berlokasi di Jakarta. Pertemuan ini menandai upaya konkret untuk meninjau ulang kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Inti dari pertemuan tersebut adalah pengajuan usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pekerja Alih Daya. KSPI mendesak adanya peninjauan ulang terhadap aturan yang mengatur praktik outsourcing tersebut.

Said Iqbal mengemukakan pandangannya bahwa implementasi sistem alih daya harus dibatasi secara ketat hanya untuk jenis pekerjaan tertentu saja. Pembatasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Usulan pembatasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan alih daya ini, menurut Said Iqbal, sejalan dengan arahan dan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Presiden Prabowo sendiri telah beberapa kali menyuarakan keinginan untuk menghapus sistem outsourcing secara keseluruhan.

"Ia meminta pembatasan implementasi outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu," demikian pernyataan yang disampaikan oleh Said Iqbal saat pertemuan tersebut.

Meskipun demikian, Said Iqbal mengakui adanya pengecualian dalam sistem tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pekerjaan spesifik yang memang dapat dikecualikan dan diizinkan untuk menggunakan pekerja alih daya.

"Meskipun, ada beberapa jenis pekerjaan yang dapat dikecualikan dan bisa menggunakan pekerja alih daya," tambah Said Iqbal, menegaskan adanya fleksibilitas dalam usulan revisi tersebut.