BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia tengah merancang strategi ampuh untuk memikat para pelaku usaha kakap agar menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kunci utamanya adalah tawaran insentif perpajakan yang sangat menarik dan bersifat jangka panjang.

Tawaran istimewa ini tertuang dalam draf Undang-Undang (UU) mengenai PFII. Sektor jasa keuangan menjadi prioritas utama, dengan potensi insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dinikmati hingga setengah abad.

Fasilitas perpajakan ini mencakup berbagai jenis pajak yang krusial bagi kelancaran bisnis. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dokumen rancangan UU PFII, insentif tersebut meliputi PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

Lebih lanjut, pada ayat (2) dari pasal yang sama, dijelaskan bahwa insentif PPh secara spesifik akan diberikan kepada 18 jenis kegiatan usaha yang bergerak di sektor jasa keuangan dan investasi. Kriteria penerima utamanya adalah subjek pajak yang berasal dari luar negeri.

"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," demikian bunyi Pasal 48 Ayat (2) yang dikutip dari dokumen rancangan undang-undang tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan kompetitif di tingkat global. Jangka waktu insentif yang mencapai 50 tahun merupakan terobosan yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia.

Fasilitas kepabeanan yang ditawarkan juga diharapkan mampu mempermudah arus barang dan jasa bagi para pelaku usaha yang beroperasi di PFII. Ini menjadi nilai tambah signifikan bagi investor asing yang mempertimbangkan Indonesia sebagai basis operasional mereka.

Tujuan utama dari pemberian insentif pajak yang masif ini adalah untuk memposisikan Indonesia, khususnya PFII, sebagai salah satu pusat keuangan terkemuka di kawasan Asia Tenggara, bahkan dunia.

Upaya ini diharapkan dapat mendatangkan aliran modal asing yang besar, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.