BISNIS.HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi mengenai status aset motor listrik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN). Mayoritas unit kendaraan elektrifikasi tersebut dilaporkan masih tersimpan di fasilitas gudang.

Lokasi penimbunan sementara motor-motor listrik tersebut diketahui berada di Sentul, Jawa Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak penegak hukum sebagai bagian dari perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi program unggulan pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa hanya sebagian kecil dari total armada yang telah didistribusikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sisanya masih menunggu proses lebih lanjut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sedang berupaya mempercepat proses penyelesaian distribusi aset tersebut bekerja sama dengan pihak Badan Gizi Nasional. Tujuannya adalah memastikan motor-motor itu segera sampai pada titik layanan yang seharusnya.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penahanan aset di gudang masih menjadi kondisi saat ini. "Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tempat dapur-dapur berada," ujar Syarief kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).

Keputusan mengejutkan datang dari penyidik, yakni tidak semua motor listrik tersebut akan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan. Jaksa memprioritaskan fungsi motor tersebut untuk mendukung operasional program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut pandangan penyidik, penyitaan menyeluruh tidak diperlukan karena motor-motor tersebut esensial bagi pelayanan publik yang sedang berjalan. Fokus penegakan hukum adalah mengumpulkan bukti yang mengarah pada jejak praktik curang dalam proses pengadaan.

Perkara ini mencuat setelah ditemukan adanya pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan total nilai fantastis mencapai Rp1,03 triliun yang dinilai dilakukan secara melawan hukum oleh BGN. Akibat dugaan korupsi ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap memadai dan cukup kuat untuk menjerat bos penyedia sepeda motor listrik tersebut.